Perbedaan Pengacara dan Advokat yang Harus Anda Pahami

Ketika mendengar arti pengacara, kemungkinan yang pertamanya kali Anda pikir ialah pengadilan. Umumnya pengacara diperlukan untuk menolong faksi yang lagi terkena masalah hukum. Bukan hanya pengacara, arti yang lain seperti pengacara dan konselor hukum sering didengar. Arti berikut yang kerap diketahui oleh warga pemula yang tidak pahami dunia hukum. Lantas apakah bedanya pengacara dan advokat, konselor hukum? Berikut ini, Libera akan menjelaskan beberapa bukti berkenaan karier ini.

1. Undang-Undang yang Mengendalikan Arti Pengacara
Pada intinya, pengacara dan advokat mempunyai arti yang serupa. Ini sudah dituangkan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 mengenai Pengacara (UU Pengacara) di mana pengacara, penasihat hukum, advokat praktek, dan konselor hukum, semua dikatakan sebagai Pengacara. Dengan berfungsinya UU Pengacara ini bisa diambil kesimpulan jika tidak ada ketidaksamaan di antara advokat, pengacara, konselor hukum, atau penasihat hukum. Pasal 1 ayat (1) UU Pengacara mengatakan jika seluruh orang yang profesinya memberikan layanan hukum, baik dalam atau di luar pengadilan yang daerah kerjanya di semua daerah Republik Indonesia disebutkan Pengacara.

Tetapi, saat sebelum UU Pengacara berlaku, ketetapan yang mengendalikan berkenaan pengacara, penasihat hukum, advokat praktek, dan konselor hukum menyebar dalam bermacam ketentuan perundang-undangan, hingga pemahaman advokat dan penasihat hukum berlainan.

2. Perbedaannya Pengacara dan Advokat
Saat sebelum UU Pengacara berlaku, arti untuk pembela keadilan benar-benar bermacam, dimulai dari advokat, penasihat hukum, konselor hukum, pengacara, dan yang lain. Pada intinya advokat dan pengacara sama dipandang seperti faksi yang memberi hasa hukum di pengadilan. Tetapi, yang membandingkan ialah daerah di mana dia bisa memberi layanan hukumnya.

Seorang pengacara ialah seorang yang menggenggam ijin memberi layanan hukum di Pengadilan berdasar Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan mempunyai daerah untuk “beracara” di semua daerah Republik Indonesia. Sedang advokat ialah seorang yang menggenggam ijin praktik/beracara sesuai surat ijin praktik di daerahnya yang diberi oleh pengadilan di tempat. Jika advokat itu punya niat untuk memberi layanan hukum di luar daerah ijin praktiknya, karena itu dia harus mendapatkan ijin lebih dulu dari pengadilan tempat di mana dia akan beracara.

Beda pengacara dan advokat ini bisa Anda jumpai dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan semua perombakan dan penambahannya.

3. Perbedaannya Advokat dan Konselor Hukum
Ke-2 arti ini mempunyai beberapa ketidaksamaan, diantaranya dalam pekerjaan dan tanggung jawabannya. Di mana seorang advokat bekerja untuk memberi layanan hukum dalam pengadilan di cakupan daerah yang sesuai ijin praktik beracara yang dipunyainya.

Sedang, konselor hukum atau penasihat hukum ialah orang yang memberi servis layanan hukum berbentuk diskusi, dalam mekanisme hukum yang berjalan di negara semasing. Jadi, layanan konselor hukum cuman hanya memberi service diskusi dan memberi layanan hukumnya di luar pengadilan. Tetapi, semenjak diterapkannya UU Pengacara, arti ini disetarakan dengan Pengacara supaya ada standarisasi yang pasti.

4. Siapakah yang Bisa Diangkat selaku Pengacara?
Pengacara dikatakan sebagai karier yang mulia atau officium nobile atas layanan yang diberikannya untuk beberapa pencarian keadilan. Oleh karenanya, tidak seluruhnya orang yang mempelajari pengajaran hukum bisa dikatakan sebagai pengacara sebab ada syarat-syarat yang ditata dalam UU Pengacara yang perlu disanggupi. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Pengacara, yang bisa diangkat selaku pengacara ialah sarjana yang berdasar belakang pengajaran tinggi hukum dan sesudah mengikut pengajaran spesial karier pengacara yang dikerjakan oleh organisasi pengacara. Organisasi pengacara yang dianggap di Indonesia ialah Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI).

Sesudah mengakhiri pengajaran spesial karier pengacara, calon pengacara harus lewat ujian lebih dulu dan lakukan magang di kantor pengacara sepanjang 2 (dua) tahun beruntun. Jika sudah dipastikan lulus, karena itu calon pengacara akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi tempat domisili calon pengacara itu saat sebelum dia bisa jalankan pekerjaannya.

Dari beberapa point di atas bisa diambil kesimpulan jika arti advokat, pengacara, konselor hukum, penasihat hukum, dan lain-lain adalah satu hal sama sesudah berfungsinya undang-undang Pengacara. Sampai di sini apa Anda telah pahami ke-3 arti di atas? Lantas bagaimana bila sekarang ini permasalahannya ialah Anda memerlukan konselor hukum yang dapat menolong Anda membuat kesepakatan usaha? Siapa orang yang akan Anda mencari?

Kemungkinan sekian tahun lalu, Anda dapat cari konselor hukum atau mengambil legal untuk bikin kontrak. Tetapi, di zaman saat ini di mana tehnologi dan info bisa dengan gampang dijangkau, Anda dapat membuat kontrak atau kesepakatan apa saja, dimana dan kapan saja dengan kontribusi LIBERA. Libera adalah salah satunya startup hukum yang bisa memudahkan Anda dalam membuat kontrak dan kesepakatan usaha dimana dan kapan saja! Diperlengkapi dengan team profesional yang menolong Anda mengakhiri dan mengenal semua resiko usaha saat sebelum pengerjaan kontrak.

Jasa Pengacara