Mengenal 4 Fakta Hukum Perceraian Dalam lslam yang Wajib Tahu

Walaupun salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, namun perceraian dalam Islam juga sudah mempunyai aturannya. Aturan ini bahkan sudah disebutkan dalam Al Quran yaitu pada QS. Al Baqarah: 229. Berikut adalah beberapa fakta tentang hukum perceraian dalam Islam yang anda harus tahu dan memahaminya. 

4 Fakta Hukum Perceraian yang Diatur Dalam Islam

1. Pengertian Perceraian / Talak

Arti Cerai dalam Islam sendiri adalah adalah melepaskan status ikatan antara suami dan istri. Proses perceraian, akan menggugurkan hak dan kewajiban keduanya sebagai pasangan suami istri. Sehingga, keduanya tidak boleh lagi berhubungan suami istri, seperti menyentuh, berduaan sama seperti saat menikah yang mana hal ini sudah diatur Al Quran.

2. Syarat Sah Perceraian

Hukum perceraian dalam Islam juga akan mengatur tentang syarat melakukannya atau dikenal dengan rukun. Syarat yang harus dipenuhi oleh pihak suami adalah bila saat mengucapkan cerai, suami dalam keadaan sehat, baliq dan tidak dalam paksaan. Sehingga bila terjadi paksaan dalam proses cerai maka perceraian tersebut tidak sah. 

Sedangkan bila yang menginginkan perceraian dari pihak istri, maka juga aka nada aturan yang diberlakukan. Bila istri ingin bercerai maka akan sah bila proses akad nikah dengan suami dijalankan dengan proses yang benar. Selain itu, proses cerai ini akan berlaku bila istri belum dijatuhkan talak tiga oleh suaminya. 

3. Cara Membagi Harta Perceraian

Hukum perceraian dalam Islam juga akan mengatur tentang pembagian harta yang akan dilakukan. Dalam fikih Islam sebenarnya tidak dikenal pembagian harta karena akan dilihat siapa pemilik harta tersebut. Namun ada juga aturan yang menyebutkan bahwa selama masa pernikahan harta yang diperoleh adalah harta bersama. 

Harta yang diperoleh sebelum menikah akan dibagi sesuai dengan pemilik awal harta tersebut kemudian harta yang diperoleh selama masa pernikahan akan dibagi secara adil. Dalam aturan di Indonesia sendiri sudah mengatur pembagian harta ini sesuai dengan Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85 hingga Pasal 97 KHI.

4. Pembagian Hak Asuh Anak Saat Cerai

Hukum perceraian dalam Islam juga akan mengatur tentang pembagian hak asuh anak. Pasangan yang sudah memiliki anak akan terhindar dari perebutan hak asuh. Dalam Islam hak asuh atau hadhanah ibu adalah yang paling berhak mendapatkan hak asuh anak. Khususnya bisa anak masih berusia dibawah 12 tahun. 

Itulah beberapa informasi penting tentang perceraian yang sudah diatur dalam Islam. Perceraian adalah suatu hal yang dibenci oleh Allah SWT, namun dalam kasus tertentu perceraian menjadi jalan keluar. Sehingga informasi diatas tentang talak dalam aturan Islam bisa menjadi pengetahuan baru untuk anda. 

Sebelum Anda mengambil keputusan besar yang berdampak pada masa depan keluarga Anda, atau jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hukum keluarga di Indonesia, Anda bisa berkonsultasi kepada Kandara Law.