Cara Mengurus Izin Gangguan Ho

Cara Mengurus Izin Gangguan Ho

Cara Mengurus Izin Gangguan Ho – Apakah Anda ini merupakan salah satu pengusaha yang memiliki bisnis pribadi atau badan? Jika iya, maka harus mengetahui perizinan HO atau hinder ordonantie, sebab tergolong ke hukum bisnis. Lalu sebetulnya apa maksud dari izin ini? Langsung saja simak penjelasannya:

Pengertian Izin HO?

Sebetulnya perizinan HO merupakan surat izin kegiatan usaha entah itu milik pribadi ataupun badan perusahaan. Berada pada lokasi tertentu dengan punya potensi bisa menimbulkan kerugian ataupun gangguan perihal ketentraman ataupun ketertiban umum.

Jadi, para pelaku usaha yang punya rencana untuk mendirikan sebuah bisnis dengan potensi menimbulkan gangguan. Tentu diharuskan untuk mengurus izin surat hinder ordonantie. Surat ini berlaku untuk seluruh jenis perusahaan.

Baik perseorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV ataupun firma. Kemudian jika sudah berbadan hukum entah itu seperti koperasi ataupun PT. Pengurusannya pun juga diharuskan untuk lokasi produksi, karena memang kegiatannya bisa membahayakan sekitarnya.

Cara atau Alur Pengurusan Izin Gangguan HO

Syarat ataupun alur pembuatan HO biasanya akan berbeda-beda pada beberapa daerah. Karena masuk ke dalam hukum bisnis tentu saja akan menyesuaikan pula dengan kebijakan pemerintah daerahnya. Tapi jika dilihat dari garis besar memang perbedaannya tak jauh.

Apabila Anda ingin mengurus perizinan, maka perhatikan terlebih dahulu penjelasan berikut ini:

  1. Memahami Persyaratan Izin Ho Baru

Pada langkah pertama Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat perizinan untuk HO terbaru. Ini bisa digunakan untuk orang-orang yang memang sebelumnya belum pernah mengajukan izin gangguan untuk usaha.

  • Pastikan melampirkan fotocopy sertifikat tanah. Jika belum keluar, mintalah surat keterangan kepemilikan tanah.
  • Melampirkan pula surat persetujuan dari pemakaian tanah. Bisa juga keterangan dari pemilik lahan atau ahli warisnya.
  • Melampirkan surat perjanjian ataupun kontrak jika memang tempat tersebut telah disewa oleh pihak lain.
  • Pastikan untuk menyiapkan fotocopy izin lokasi.
  • Fotocopy dari KTP yang masih berlaku beserta surat keterangan domisili.
  • Fotocopy dari pendirian perusahaan untuk perusahaan yang berperan hukum.
  • Bisa juga menggunakan fotocopy akta perubahan apabila ada.
  • Melebarkan dokumen studi amdal/ukl-upl/sppl jika merupakan usaha tertentu.
  • Adanya pernyataan dari pencegahan gangguan serta pencemaran lingkungan.
  • Adanya surat pernyataan mengenai persetujuan tetangga sekitar pada lokasi tempat usaha.
  • Melampirkan gambar denah lokasi usaha.
  • Surat kuasa dengan materai bagi yang menguasakan pengurusan Izin kepada orang lain.
  1. Syarat Dalam Perpanjangan Izin HO

Apabila Anda sebelumnya sudah mendapatkan perizinan gangguan HO, namun rupanya ingin melakukan perpanjangan karena masa berlakunya hampir habis. Pastikan memahami berbagai macam syarat berikut ini:

  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Bisa juga menambahkan surat keterangan domisili pemohon.
  • Lampirkan juga bukti dari daftar ulang atau hair registrasi selama 2 tahun.
  • Kemudian melampirkan izin gangguan yang masa berlakunya telah berakhir.
  1. Seluruh Tahapan Penerbitan Izin HO

Seperti yang telah dijelaskan, ketika semua persyaratan seperti di atas sudah terpenuhi dengan lengkap. Maka artinya akan ada tahapan sebelum proses penerbitan izin hal tersebut terlaksana. Apa saja?

  • Melakukan penelitian berkas dari pemohon beserta melihat kelengkapan persyaratan lain.
  • Mengecek pendaftaran berkas memohon.
  • Kemudian akan melakukan kunjungan ke lapangan secara langsung jika itu merupakan pemohon baru.
  • Melakukan pengecekan acara pemeriksaan serta rekomendasi teknis.
  • Baru setelah itu penerbitan dokumen izin dilakukan.

Demikian sekilas informasi tentang bagaimana cara pengurusan Izin gangguan ho agar nantinya tidak akan terkena masalah karena memang perizinan ini masuk ke dalam hukum bisnis. Artinya segala macam kegiatan bisa terlaksana dengan baik tanpa kendala.