Cukup banyak pasangan yang sering share peristiwa berbahagia dia pernikahan pada beberapa orang disekelilingnya. Tetapi, beberapa lebih memutuskan untuk berpikiran berlainan dan lakukan nikah siri. Seperti apakah sebetulnya persyaratan menikah siri ini?

Menikah secara siri yaitu pernikahan yang sudah dilakukan berdasar hukum agama atau tradisi istiadat tanpa pernyataan dengan cara resmi oleh hukum negara. Maknanya, pernikahan tidak terdaftar sah di instansi negara. Pernikahan ini bisa dilakukan di layanan Nikah Siri Bandung.

Ada beberapa argumen pasangan memilih untuk menikah secara siri. Dimulai dari permasalahan ongkos sampai adat atau susahnya penyiapan yang menjadi beberapa argumennya.

Berkaitan dengan ini, seharusnya kenali dahulu persyaratan dan resiko dari pernikahan yang sudah dilakukan secara siri saat sebelum memilih untuk melakukan.

Syarat Nikah Siri

Ada banyak persyaratan yang sebaiknya dipatuhi saat sebelum lakukan nikah siri.

Menikah siri datang dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang maknanya rahasia. Pernikahan ini akan disebutkan syah di mata agama, tetapi berlainan dengan etika hukum negara.

Dalam tuntunan agama Islam, menikah siri syah di mata agama. Tetapi, ini menjadi haram jika datangkan kerugian untuk salah satunya faksi.

Ini karena pernikahan siri tidak terdaftar a di Kantor Masalah Agama. Walau sebenarnya, menulisakan pernikahan di KUA sebagai satu poin penting karena akan mempengaruhi pernikahan secara luas, terutamanya jika sudah mempunyai buah kesayangan.

Beragam persyaratan itu sebaiknya dipatuhi oleh ke-2 mempelai supaya pernikahan siri syah di mata agama.

Berkaitan dengan pernikahan siri, ada banyak persyaratan yang seharusnya dipatuhi.

  • Ke-2 calon pasangan memeluk agama islam, jika satu diantaranya bukan muslim sebaiknya mengucapkan syahadat dan jadi mualaf
  • Jika wanita statusnya janda, harus memperlihatkan surat pisah atau sudah melalui periode idah
  • Bila mempelai wanita statusnya janda karena suami wafat, wali hakim akan minta pernyataan lisan yang karakternya mengikat dan dilihat oleh beberapa saksi
  • Calon mempelai lelaki belum mempunyai 4 istri
  • Untuk calon mempelai lelaki telah mempunyai pendapatan dan berumur minimum 26 tahun
  • Ke-2 calon mempelai menujukkan kartu identitas berbentuk KTP atau paspor dengan photo yang terang untuk pastikan pasangan yang menikah telah sama sesuai identitasnya
  • Bawa dan menunjukkan mahar yang hendak diberi pada mempelai wanita
  • Untuk wanita yang hendak dinikahi siri untuk jadi istri ke-2 dan sebagainya hendkanya minta mahar yang sama sesuai kepentingan
  • Ada seseorang wali laki-laku dan 2 orang saksi lelaki yang adil

Wali mempunyai enam persyaratan seperti memeluk agama islam, telah akil baligh, bukan hamba sahaya, mempunyai karakter yang adil.

Jika masih mengalami kendala bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan silahkan hubungi Jasa Nikah Siri Bandung yang dengan senang hati siapa untuk membuat.

By Drajad