Nomor Pokok Wajib Pajak

7 Keuntungan NPWP Istri Gabung dengan Suami | Popmama.com

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang, atau badan usaha yang berpenghasilan. Yang mana, ketentuan wajib pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16, tahun 2009.

Bicara soal NPWP, dalam kesempatan kali akan coba membahas tentang manfaat NPWP, cara daftar NPWP online, dan cara cek NPWP.

Manfaat NPWP

  1. Kewajiban Bayar Pajak

Manfaat NPWP yang pertama adalah untuk menjaga ketertiban terkait pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.

 

Sebagai warga Negara yang baik, kita tidak terlepas dari kewajiban membayar uang pajak. Nah, kartu NPWP yang terdiri dari 15 digit diklasifikasikan menjadi:

  • 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
  • 3 digit beriktunya adalah kode administrasi kantor pajak
  • 3 digit berikutya adalah kode status wajib pajak (pusat/cabang)

 

  1. Melamar Pekerjaan

Fungsi NPWP selanjutnya adalah sebagai sarana untuk melamar pekerjaan. Pasalnyam setiap perusahaan akan membutuhkan kelengkapan data atau nomor NPWP setiap pelamar. Sehingga tidak aneh jika agak sedikit bingung jika belum pernah memiliki kartu ini sebelumnya.

 

  1. Administrasi Pembuatan Paspor

Manfaat NPWP juga bisa dirasakan bagi anda yang berencana untuk ke luar negeri. Pasalnya, NPWP sangat dibutuhkan untuk pembuatan paspor yang menjadi kartu identitas ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

Untuk membuat atau memperpanjang paspor ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki KTP, Kartu Keluarag (KK), dan NPWP.

 

  1. Menghindari Tarif Pajak yang Tinggi

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka nominal wajib pajak yang harus dibayar akan terbilang lebih tinggi. Olel karena itu, jangam sampai anda tidak memiliki NPWP ketika sudah bekerja.

 

Cara Daftar NPWP di DJP online Setelah memiliki akun di ereg.pajak,go.id

Berikut cara membuat NPWP online melalui DJP Online:

  • Cek email dan buka email e-regestration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali ke login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email password yang sudah didaftarkan.
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika anda masih lajang, atau “cabang” jika anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Lalu isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
  • Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Kemudian unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu status pendaftaran NPWP anda akan muncul dan klik kirim token,
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email anda.
  • Lalu kllik kirim permohonan.

 

Cara Cek NPWP

Cek Nomor NPWP Melalui Aplikasi DJP

Dengan menggunakan aplikasi ini, anda bisa mengecek nomor NPWP dengan mudah. Adapun caranya yaitu sebagai berikut :

  • Pertama anda masuk ke dalam aplikasi DJP dengan menggunakan akun yang sama saat anda mendaftar di website.
  • Lalu buka dashboard yang ada di halaman web.
  • Kemudian cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertera disana. Jika tidak ada, itu artinya nomor NPWP anda belum aktif. Untuk meminta konfirmasi anda diharuskan datang ke kantor pajak.