Jenis-Jenis FinTech hingga Regulasinya di Indonesia

Definisi FINTECH Indonesia menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah inovasi pada sektor industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk finTech sendiri biasanya berupa suatu sistem yang dibangun untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang lebih spesifik. Berikut adalah beberapa jenis Fintech dan Regulasinya.

Jenis FinTech dan Regulasinya

Menurut OJK, jenis FinTech dibagi menjadi dua kategori, yakni FinTech 2.0 dan FinTech 3.0. Untuk FinTech 2.0 merupakan layanan keuangan digital yang dioperasikan oleh lembaha keuangan perbankan. Sementara FinTech 3.0 merujuk kepada startup teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan. Berikut beberapa jenis FinTech yang sedang berkembang.

1, Crowdfunding

Crowdfunding merupakan salah satu jenis FinTech yang mana masyarkatnya bisa menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif yang dipedulikan.

2. Microfinancing

Microfinancing merupakan salah satu layanan FinTech yang menyediakan layanan keunagan bagi masyarakat kelas menengah kebawah. Tujuannya adalah untuk membantu kehidupan dan keuangan masyarakat sehari-harinya.

Sistem bisnis ini dirancang agar return bis bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman. Namun, disisi lain tetap attainable bagi para peminjamnya.

3. Digital Payment System

Jenis FinTech ini bergerak di bidang penyedia layanan pembayaran atas semua jenis tagihan.

4. E-aggregator

E-aggregator ini merupakan sebuah platform yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mencari informasi, maupun mengambil keputusan memgenai produk finansial yang akan dipilih.

5. P2P Lending

Jenis FinTech yang satu ini menyediakan layanan pendanaan dan penerimaan pendanaan pada satu platform yang sama. P2P Lending ini banyak diminti karena bukan hanya yang mendapat pembiyaan atau pendanaan saja, melainkan juga investor atau funder yang mendapatkan keuntungannya.

Secara umum, FinTech diatur oleh OJK dengan Nomor 77/ POJK.01/ 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Dengan regulasi atau payung hukum tersebut, tentu saja baik perusahaan FinTech maupun penggunanya akan lebih tejamin kemanan dan kenyamanannya dalam bertransaksi keuangan.

Sebenarnya ada 3 POJK lagi yang mengatur soal FinTech, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • POJK nomor 13/ POJK.02/ 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
  • POJK nomor 35/ POJK.05/ 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  • POJK nomor 37/ POJK.04/ 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak seputar FinTech bisa langsung mengaksesnya di Dunia FinTech.