Cara Mengurus IMB Sendiri Untuk Renovasi Rumah

Sebelum membangun atau merenovasi rumah, Anda sebagai pemilik tempat tinggal perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau renovasi surabaya suatu bangunan.

Di dalamnya udah terhitung izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, kecuali Anda memiliki rencana untuk membangun rumah, Anda perlu menegaskan untuk mengurus IMB tempat tinggal tinggal dan bangunan baru.

IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan cocok peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB terhadap sebuah bangunan, diharapkan tercipta keselarasan dan keseimbangan pada lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian Anda, maka mampu terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. Mengurus IMB secara bertahap terhitung perlu dipahami. Apalagi kecuali Anda punya niat jalankan pembelian properti atau melalui sarana Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan jelas cara mengurus IMB yang baik dan benar, akan menolong Anda melancarkan urusan sistem pengajuan KPR kepada bank yang dituju. Meskipun terhitung kewajiban yang perlu dipenuhi disaat membangun atau merenovasi rumah, sesungguhnya banyak warga yang enggan mengurus IMB.

Selama ini, banyak yang mengira prosedur pengurusan IMB tempat tinggal bangunan baru berbelit-belit dan rumit. Namun, ternyata sesungguhnya tidak sesulit itu. Mau jelas cara mengurus IMB yang benar? Berikut ini pemaparannya:

Syarat yang perlu disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan tempat tinggal baru yaitu :

 

1. Syarat Administrasi.

-Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB tempat tinggal tinggal yang udah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
-Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan terhitung surat pengakuan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka perlu menyertakan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
-Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, nampak muka, samping, belakang, dan rancangan utilitas.
-Surat pemberitahuan kepada tetangga lebih kurang yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
-Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
-Surat perjanjian pemanfaatan lahan (jika tanah bukan punya pemohon IMB).
-Formulir keinginan yang udah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan daerah bangunan akan didirikan.
-Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) bila pembangunan ditunaikan dengan sistem borongan.
-Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

2. Syarat Teknis

-Gambar rancangan arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan cermat bangunan) dan gambar rancangan susunan (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
-Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
-Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga pakar bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
-Gambar bangunan terdahulu kecuali punya niat mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
-Langkah setelah itu kecuali seluruh dokumen seperti disebutkan di atas udah dilengkapi semua, maka Anda mampu langsung mengunjungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Lama sementara yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar pada 20-21 hari.

Jika tempat tinggal yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya mampu langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah selanjutnya, Anda perlu isikan formulir pengajuan pengukuran tanah.

Sekitar satu minggu lantas akan mampir petugas pengukur tanah sekaligus memicu gambar denah tempat tinggal Anda. Setelah itu, gambar denah yang udah bersifat blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB. Terdapat perbedaan ongkos cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah.

 

3. Biaya Mengurus IMB

Perhitungan ongkos mengurus IMB perlu memperhatikan beberapa poin, yaitu:

-Luas bangunan.
-Indeks konstruksi.
-Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan).
-Indeks lokasi.
-Tarif dasar.

Untuk mengkalkulasi ongkos IMB tempat tinggal bangunan baru, mampu memakai rumusan sebagai berikut. Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB sementara ini minimal lebih kurang Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

Setelah mencukupi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda mampu langsung mengajukan keinginan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, sehabis isikan formulir keinginan IMB, Anda perlu membayar ongkos pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.

Selanjutnya Surat Izin Pengukuran (SIP) kebanyakan diterbitkan dalam sementara satu minggu sejak kita mengajukan permohonan.

Jika Izin Pengukuran (IP) udah diterbitkan maka sistem pengukuran udah boleh dilakukan. Anda mampu berharap persetujuan atas gambar konstruksi bangunan usai sistem pengukuran dilakukan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar berikut mampu dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.

Kemudian kecuali udah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka Anda udah boleh jadi jalankan sistem pembangunan sambil menanti terbitnya IMB lebih kurang 20-21 hari kerja. IMB memiliki jaman berlaku selama satu tahun.

Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau apalagi lumayan satu lembar. Di dalamnya tercantum informasi atau pengakuan yang menyatakan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB.

Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan terhitung status tanah yang dijadikan object IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi tentang bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.

Jika IMB udah terbit, Anda mampu mengajukan keinginan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 th. untuk tempat tinggal tinggal dan 5 th. untuk non-rumah tinggal.